“Diantara profesi yang memenuhi kriteria itu adalah auditor yang memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan di bidang audit investigatif,” kata Kurniawan, Kamis (26/11/2020).
Ia menginginkan, para audior maupun calon auditor mampu menjelaskan konsepsi audit investigatif yang meliputi pengertian fraud atau penipuan dan perilaku menyimpang, pemahaman tentang audit investigatif, hingga menjelaskan manajemen risiko fraud.
Dia juga menjelaskan, penanganan kasus korupsi di Indonesia sudah mengalami eskalasi yang signifikan sejak bergulirnya reformasi 1998 dengan ditandai terbitnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih jauh dikatakan, putusan pengadilan atas kasus korupsi di Indonesia menunjukan peningkatan jumlahnya. Namun demikian, kondisi ini menjadi sebuah dilema. “Peningkatan jumlah kasus yang sudah diputus oleh pengadilan menunjukan kinerja penanganan kasus korupsi meningkat, namun di sisi lain menunjukan bahwa kasus korupsi juga mengalami peningkatan,” terangnya.
Berdasarkan data yang dirilis Transparansi Internasional pada 2017, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menempati peringkat 96 dari 180 negara dengan skor 37. Dari data ini menunjukan Indonesia masih memerlukan banyak perbaikan untuk membenahi sektor layanan publik yang dipersepsikan masih terjerat korupsi.
Sekadar diketahui, IPK adalah daftar susunan dengan skala 0 sampai 100, dimana 0 mengindikasikan level korupsi yang tinggi dan 100 untuk level yang rendah. Indonesia memiliki skor 37 dan diperingkat 96 setingkat dengan Brazil, Kolumbia, Panama, Peru, Thailand dan Zambia.
Dari 31 negara di regional Asia Pasifik, Indonesia berada di peringkat 17, tepat di bawah Timor-Leste yang mendapat nilai indeks 33. Dibanding dengan negara-negara di ASEAN, Indonesia sangat jauh tertinggal dari Singapura, Brunai, dan Malaysia yang mendapat peringkat 6, 32 dan 62 dari 180 negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, 40 auditor dan calon auditor mengikuti workshop audit investigatif secara virtual selama lima hari mulai Senin (9/11). Workshop ini hasil kerja sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim dengan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang bertujuan meningkatkan profesionalisme para auditor maupun calon auditor di bidang investigatif. (adv)
Penulis: Maruly Zainuddin
Editor : Rusdi