Selain itu, workshop ini juga untuk membekali peserta pelatihan dengan pemahaman yang komperhensif tentang tugas-tugas keinvestigasian, agar mampu melaksanakan audit investigatif pada sektor pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Ketua penyelenggara workshop Fitriansyah yang juga Kabid Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional (PKMF) BPSDM Kaltim mengatakan, setelah mengikuti pelatihan, para auditor dan calon auditor nantinya diharapkan mampu mengaplikasikan ilmu yang didapat selama pelatihan untuk menunjang tugas para auditor.
Sementara itu, Gubernur Kaltim diwakili Kepala BPSDM Ardiningsih mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan, bahwa seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik.
"Komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan menjadi agenda yang harus dilaksanakan guna tercapainya transparansi dan akuntabilitas publik," kata Ardiningsih saat membuka Workshop Audit Inventigatif.
Wanita yang karib disapa Ning itu menambahkan, audit inventigatif merupakan sebuah kegiatan sistematis dan terukur untuk mengungkap kecurangan sejak diketahui, atau diindikasikannya sebuah peristiwa atau kejadian termasuk transaksi yang dapat memberikan cukup keyakinan, serta dapat digunakan sebagai bukti yang memenuhi pemastian suatu kebenaran dalam menjelaskan kejadian yang telah diasumsikan sebelumnya dalam rangka mencapai keadilan.
"Workshop ini disamping mengasah ilmu dan ketrampilan juga mengasah mental dan etika. Pokok penekanan workshop berbasis kompetensi adalah pembentukan sikap dan etika bekerja. Oleh karena itu mari kita melatih bekerja dengan terampil dan beretika agar suatu saat nanti kita sudah biasa dengan aktivitas dan perilaku yang baik," ungkap Ning panjang lebar. .
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, dalam upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan perlu dukungan sumber daya manusia yang kompeten dengan keahlian, keterampilan dan pengalaman yang cukup di bidang penanganan atau pendeteksian korupsi atau kecurangan. “Diantara profesi yang memenuhi kriteria tersebut adalah auditor yang memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan di bidang audit investigative,” jelasnya. (adv/hms)
Penulis: Maruly Zainuddin
Editor : Rusdi