“Kami akan bersikap tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran dengan tidak netral dalam Pilkada. ASN diharapkan bersikap netral dalam kegiatan politik praktis dan praktik kesewenang-wenangan akibat keberpihakan,” kata Kurniawan.
Netralitas ASN merupakan kunci keberhasilan pemerintahan daerah dalam melakukan pembinaan guna menghindari benturan kepentingan pada calon-calon yang bertarung dalam Pilkada. “Kami harapkan kepada pihak-pihak yang bertarung di Pilkada dapat melaksanakan, mengimbau kepada pendukungnya untuk tidak terjadi hal-hal yang dapat melanggar ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan pedoman pengawasan netralitas ASN untuk Pilkada serentak 2020. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi keterlibatan ASN selama tahapan pemilihan. Pedoman pengawasan tersebut telah dikeluarkan pada 10 September 2020 lalu untuk memperkuat dasar hukum netralitas pegawai negeri.
Pedoman itu dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) lima institusi negara yaitu Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Tujuan dikeluarkannya SKB ini untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya yang terkait pengawasan netralitas ASN.
Adapun netralitas ASN telah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 2 huruf (f) disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Dalam Indeks kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak 2020 pada 25 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu, netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan Pemilu.
Menurut data terakhir lembaga itu, dalam kurun seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 diantaranya terkait dengan netralitas ASN. (adv)
Penulis: Maruly Zainuddin
Editor: Aspian Nur