Kepala DKP Kaltim, Riza Indra Riadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap, Susi Febriani mengungkapkan, untuk membantu nelayan agar bisa mendapatkan bantuan permodalan dari perbankan, pihaknya siap melakukan pendampingan untuk kepengurusan sertifikat tanah milik pribadi nelayan. Program ini dikenal dengan nama Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) bagi para nelayan khususnya di Kaltim. “Jadi kalau tanah yang dimiliki nelayan ini sudah bersertifikasi, maka sertifikatnya bisa dijadikan agunan di bank untuk mendapatkan bantuan permodalan,” kata Susi.
Program jaminan akses permodalan bagi nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil ini tidak hanya ditujukan bagi nelayan, namun juga untuk pelaku usaha mikro dan kecil, petani, dan pembudidaya ikan. Hal ini mengacu kesepakatan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI) Nomor: 01/PKS/DJPT/-KKP/IV/2018 dan Nomor: 16/MEN-KP/KB/XII/2017 tentang Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Modal usaha yang diperoleh dari perbankan bisa digunakan untuk perawatan armada penangkapan ikan seperti kapal perikanan, alat penangkapan ikan, mesin kapal perikanan bahan bakar serta kebutuhan lain yang diperlukan saat melaut.
Seperti diketahui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP RI juga memberikan sejumlah bantuan kepada para nelayan seperti klaim asuransi nelayan, penyerahan Sertifikat Keterampilan Penangkapan Ikan (SKPI), sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik(CPIB), Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) lembar awal.
Selain itu ada bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Polis Asuransi Nelayan Mandiri Simantep Jasindo, bantuan calon induk ikan nila senilai Rp4 juta oleh Ditjen Perikanan Budidaya serta penandatanganan kerja laut antara pemilik kapal perikanan dan awak kapal perikanan. (adv)
Penulis: Maruly zainuddin
Editor: Aspian Nur