“Dari data yang masuk ke kami, ada sebanyak 250 kapal yang siap untuk mendapatkan pelayanan. Paling tidak target kami, pelaksanaanya ini akan selesai dalam tiga hari. Cuma tanggal pelaksanaanya belum bisa kami pastikan,” terang M Ali.
Seperti diketahui, pemberian pelayanan status hukum kapal penangkap ikan ini merupakan tindaklanjut Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tentang Pelayanan Status Hukum Kapal Penangkap Ikan dan Kepelautan Nomor: 1/PT/KKP/PKS/III/2019 dan Nomor HK.201/2/17/DJPL/2019 pada 5 Maret 2019 di Jakarta.
Dengan adanya status hukum kapal ini menjadi bukti pengesahan oleh pemerintah sehingga nelayan dapat terlindungi secara hukum dan juga untuk memenuhi persyaratan izin usaha perikanan tangkap seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIPI) termasuk membantu memecahkan persoalan yang sering dihadapi nelayan skala kecil terkait dokumen seperti pas kecil, surat ukur, gross akta, hingga izin yang mencakup Buku Kapal Perikanan dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP). “Kegiatan sampai akhir tahun ini kami fokuskan di Paser dulu, karena jumlahnya (kapal yang mendapatkan pelayanan status hukum kapal) juga cukup banyak, ada ratusan,” paparnya.
Sebelumnya di Kabupaten Paser sudah ada 300 kapal yang mendapatkan pelayanan tersebut. Kapal-kapal kecil dengan kapasitas di bawah lima Gross Tonage (GT) tersebut merupakan kapal milik nelayan yang ada di Kecamatan Muara Paser, Paser Mayang dan Pondong.
“Sistemnya selama ini jemput bola, jadi kami yang ke lapangan mendatangi nelayan,” ujar Ali lagi.
Kapal nelayan yang sudah mendapatkan pelayanan tersebut kemudian akan didata oleh petugas DKP Kaltim lewat Sistem Informasi Kapal Daerah (Simkada) yang terkoneksi langsung dengan pusat data di KKP. Kapal yang sudah terdata nantinya akan mudah dideteksi keberadaannya, sehingga kecil kemungkinan untuk melakukan pelanggaran batas-batas perairan. “Kapal-kapal yang sudah legal secara hukum ini bisa mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah seperti BBM bersubsidi hingga bantuan alat tangkap ikan,” sebut Ali. (adv)
Penulis: Maruly Zainuddin
Editor: Aspian Nur