Dikatakan Kresnayana, tim BPBD Kaltim akan bergerak ke lapangan ikut melakukan pemadam jika memang dari BPBD kabupaten membutuhkan bantuan personel dari BPBD provinsi. ”(Kebakarannya masih ditangani (BPBD) kabupaten. Kalau memang diminta bantuan, tim kami pasti siap untuk terjun ke lapangan ikut melakukan pemadaman,” terang Kresnayana.
Terkait manajemen sistem penanggulangan bencana, BPBD merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa standar penanggulangan bencana dibagi dalam tiga tahap yakni kondisi pra bencana, masa tanggap darurat dan pasca bencana.
Dimana dalam menjalanan fungsi penanggulangan bencana kata Kresnayana, BPBD memiliki tiga fungsi yakni koordinasi, komando serta pelaksana. Artinya kata dia, BPBD tidak mesti turun langsung ke lapangan ketika ada bencana, tetapi bisa menjalankan fungsi koordinasi atau fungsi komando yang mengambil alih penanganan bencana jika skala bencana dianggap dapat menimbulkan dampak yang besar.
Seperti musibah Karhutla yang terjadi di kabupaten, pihaknya kata Kresnayana biasanya hanya menjalankan fungsi koordinasi antara BPBD kabupaten dengan BPBD provinsi terkait langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menangani kejadian bencana, sehingga kejadian tidak meluas. “Termasuk mengkomunikasikan dengan BPBD kabupaten yang berbatasan wilayah untuk bisa saling membantu,” kata Kresnayana
Terkait fungsi koordinasi ke BPBD Kaltim tersebut jelas Kresnayana, pihaknya memiliki Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) yang telah bekerjasama dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk memprediksi potensi bencana termasuk Karhutla dan cuaca ekstrem. “Jadi informasi tersebut kami sampaikan ke kabupaten/kota atau instansi terkait agar bersiaga terhadap potensi bencana yang akan terjadi,” tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelum terjadi bencana tugas pokok Pusdalops adalah memberikan dukungan dalam pengumpulan, mengolah, penyaji data dan informasi kebencanaan secara rutin, dan saat bencana juga memberikan dukungan pada posko tanggap darurat untuk melaksanakan kegiatan darurat. Sedangkan pada pasca bencana, Pusdalops memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi khususnya pada pelaksanaan rehabilitasi dan konstruksi. (adv)
Penulis: Maruly Zainuddin
Editor: Aspian Nur