Terkait usulan itu, Kepala DKP Kaltim, Riza Indra Riadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Istiko Tauhid Jati mengaku setuju dan sependapat. Menurut Istiko, selama ini memang ada beberapa urusan sektor kelautan dan perikanan yang hingga saat ini kewenangannya masih ada di level provinsi seperti kegiatan pengawasan Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), termasuk pengolahan dan pemasaran hasil laut, hingga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).
“Untuk usulan pembentukan UPTD ini kami setuju dan sependapat, tapi sampai sejauh ini tentang usulan pembentukan UPTD ini masih menjadi perdebatan dengan Biro Ortal, karena menurut mereka yang cocok adalah cabang dinas. Permendagri pun belum mengatur UPTD bisa melaksanakan beberapa fungsi,” kata Istiko.
Meski demikian, pihaknya kata Istiko tetap turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terutama terhadap kegiatan DF tersebut. “Minggu (pekan) kemarin saja kami melakukan pengawasan ke Paser,” terangnya lagi.
eperti diberitakan sebelumnya, Kepala DKP Berau, Tenteram Rahayu mengaku pihaknya masih memiliki keterbatasan untuk melakukan pengawasan DF karena terbentur dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga DKP Berau jelasnya tidak bisa menindaklanjuti maraknya kasus DF.
Menurut Tenteram, dengan adanya UPTD dari provinsi maka akan membuat pengawasan melalui patroli bisa rutin dilaksanakan. Selama UPTD belum terbentuk di Berau, pihaknya kata Tenteram hanya bisa terus melakukan sosialisasi untuk mengedukasi dan membina masyarakat bahwa kegiatan DF akan berdampak merusak sumber daya laut.
“Contoh saja, sudah ada nelayan yang mengeluhkan mulai susahnya menangkap ikan, salah satu penyebabnya adalah karena kerusakan lingkungan yang berpengaruh pada ketersediaan jumlah ikan,” kata Istiko lagi.
Selain itu, dalam upaya mencegah DF, DKP Berau juga melakukan koordinasi dengan camat terkait untuk membuat surat permohonan tertulis terkait usulan nelayan atas permasalahan pengeboman ikan yang terjadi di wilayahnya. (adv)
Editor: Aspian Nur