Adapun target pengaturan pergub ini adalah perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Jika mereka melanggar maka kepada mereka akan dikenakan sanksi administratif.
Kepala BPBD Kaltim, Yudha Pranoto mengatakan, bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administrasi sebesar Rp100 ribu.
Yudha membeber, sedianya bukan dendanya yang menjadi tujuan. Tapi bagaimana masyarakat bisa sadar dan mematuhi protokol kesehatan dimana pun berada, baik sedang berkendara atau pun dipusat-pusat keramaian. Jangan sampai kasus paparan Covid-19 yang sudah ada terus bertambah.
"Jangan sampai kita jadi korban, karena saat ini kita sudah tidak tahu siapa yang bertindak sebagai carrier (pembawa virus). Lebih baik mencegah, sebelum menjadi korban,” ungkap Yudha yang juga Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kaltim ini.
Dia juga menjelaskan, sanksi administrasi juga akan diberikan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan sanksi beragam.
Bagi pelaku usaha, pengelola/penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa hotel dan penginapan lain yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp1 juta, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha.
Hal utama yang diharapkan dari diterbitkannya peraturan gubernur ini adalah peningkatan kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Seperti sempat diberitakan sebelumnya, Pergub Nomor 48 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Bahkan, pemerintah kabupaten dan kota pun juga telah menerbitkan Perwali dan Perbup masing-masing menindak lanjuti terbitnya Inpres tersebut. (adv)
Penulis: Maruly Zainuddin
Editor : Rusdi