Termasuk mendukung terwujudnya Good Governance dan Clean Government. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Kementrian PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM.
Berbagai persiapan pun telah dilakukan termasuk melengkapi sejumlah dokumen persyaratan sesuai yang tertuang dalam lembar kerja evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Plt Inspektur Itda Kaltim, M Kurniawan melalui Kasubbag Perencanaan dan Program, Hery Nordi mengatakan, target untuk meraih predikat WBK/WBBM merupakan pekerjaan yang tidak mudah, butuh komitmen dan kerja keras sehingga fungsi pelayanan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas.
“Untuk tahun ini kami tidak ada mengusulkan nama instansi untuk mengikuti penilaian WBK/WBBM di nasional, karena berdasarkan evaluasi kami, instansi yang kami usulkan ini ternyata nilainya masih jauh di bawah harapan. Makanya tahun depan kami (Inspektorat) yang coba maju (ikut penilaian),” terang Hery.
Dia menjelaskan, di Kaltim sendiri ada beberapa instansi yang bersifat pelayanan untuk diikutkan dalam penilaian WBK ataupun WBBM, diantaranya Rumah Sakit Umum (RSUD) A. Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Namun, dalam pembinaan dan evaluasi yang dilakukan Tim Provinsi Kaltim yang terdiri dari Itda, Badan Kepegawaian Daerah (BKB) serta Biro Organisasi, RSUD AWS dinyatakan belum dapat mengikuti penilaian WBK tersebut.
Selain itu, Hery menjelaskan, pihaknya juga pernah mengusulkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda, serta UPTD BKMOM Samarinda untuk mengikuti penilaian WBK/WBBM.
“Nah, kalau rumah sakit Kanujoso ini sudah pernah dapat WBK tahun lalu, pada tahun ini mau kami usulkan lagi ikut penilaian WBBM, tapi ternyata nilainya juga tidak sesuai yang diharapkan, masih jauh di bawah standart. Termasuk instansi lainnya juga nilainya masih jauh,” terangnya menambahkan.
Khusus rumah sakit, ada banyak standart pelayanan publik yang harus dipenuhi untuk bisa meraih WBK/WBBM seperti sarana dan prasarana, kompetensi SDM, pengawasan internal, informasi aduan, jangka waktu pelayanan, alur pelayanan, produk layanan hingga tarif layanan. (adv)
Penulis: Maruly Zainuddin
Editor : Rusdi