“Harus benar-benar ekstra waspada, mau kemana pun di luar rumah masker jangan lupa dipakai. Sekarang ini klasternya terus bertambah, ada juga klaster rumah tangga. Nah, makanya jangan sampai keluarga terdekat kita menjadi korban,” kata Yudha Pranoto.
Ia berharap, dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bisa ditaati oleh seluruh warga.
Pergub ini sendiri merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inper) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Seperti diketahui, dalam Pergub Kaltim Nomor 48 Tahun 2020 ini sendiri sudah ditetapkan pada 24 Agustus 2020. Peraturan Gubernur ini diharapkan secara langsung akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyarakat dan pengelola usaha, serta secara perlahan menurunkan jumlah kasus baru hingga ke titik nol.
Target pengaturan Peraturan Gubernur ini adalah perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Jika mereka melanggar maka kepada mereka akan dikenakan sanksi administratif.
“Sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp100 ribu,” kata Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, Kaltim ini.
Sanksi administrasi juga akan diberikan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan sanksi beragam. “Kepada pelaku usaha, pengelola/penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa hotel dan penginapan lain yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp1 juta, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha,” terangnya lagi.
Adapun hal utama yang diharapkan dari diterbitkannya peraturan gubernur ini adalah peningkatan kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, bukan soal nilai rupiah dari sanksi denda yang diberlakukan. (adv)
Penulis: Maruly Zainuddin
Editor : Rusdianto