Kepala DKP Kaltim, Riza Indra Riadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Susi Febriana mengatakan, program ini sendiri diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil melalui fasilitas dan pendampingan Sertifikasi Hak Atas Tanah.
Melalui kegiatan jaminan akses permodalan bagi nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil ini pihaknya berharap nelayan dan usaha penangkapan ikan bisa memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengambangan ekonomi produktif lainnya.
“Ya, tujuannya kalau nelayan sudah memiliki sertifikat tanah, mereka bisa menjadikannya sebagai agunan di bank untuk mendapatkan akses permodalan. Misalnya, modal yang didapat bisa digunakan untuk memperbaharui kapal mereka yang sehari-hari biasa digunakan untuk melaut, atau bisa juga untuk membeli alat tangkap ikannya,” kata Susi.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kaltim sendiri mendapatkan program sertifikasi tanah nelayan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebelumnya mendapatkan sebanyak 200 bidang, namun dengan adanya pandemi Covid-19, berkurang menjadi 50 bidang.
Pada 2020 ini jelasnya, telah dilakukan identifikasi Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL )sebanyak 50 bidang diantaranya Kota Samarinda sebanyak 10 bidang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak 28 bidang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebanyak 12 bidang.
“Untuk di Kabupaten Kutim ini kami juga sudah melakukan pertemuan dengan para nelayan dihadiri perwakilan kantor pertanahan, lurah, camat dan pihak perbankan. Jadi tahun ini masih sebatas identifikasi, nah tahun 2021 nanti baru ada pengukuran untuk sertifikat tanah ini,” jelas Susi menambahkan.
Dalam program ini pula kata Susi, DKP Kaltim menggandeng beberapa perbankan yang ada di Kaltim seperti Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia (BNI) serta Bankaltim yang siap menyalurkan permodalam untuk para nelayan. (adv)
Penulis: Maruly Zainuddin
Editor : Rusdianto