Dengan adanya status hukum kapal ini menjadi bukti pengesahan oleh pemerintah sehingga nelayan dapat terlindungi secara hukum dan juga untuk memenuhi persyaratan izin usaha perikanan tangkap seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIPI), termasuk membantu memecahkan persoalan yang sering dihadapi nelayan skala kecil terkait dokumen seperti pas kecil, surat ukur, gross akta, hingga izin yang mencakup Buku Kapal Perikanan dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP).
“Adapun 300 kapal ini pengukurannya sudah kami lakukan pada tahun lalu, dan untuk pengukuran tahun ini baru saja kami lakukan pada 27 Agustus lalu sebanyak 68 kapal. Kami sistemnya jemput bola langsung ke nelayan,” kata Susi.
Kalau tak ada kendala berarti, kegiatan pemberian pelayanan status hukum kapal ini akan dilanjutkan hingga akhir tahun ini dengan target 250 kapal milik nelayan di Tanjung Aru, Kabupaten Paser. “Karena memang yang sudah siap mendapatkan pelayanan ini adalah para nelayan di Paser, jadi fokusnya tahun ini di Paser dulu,” sebut Susi lagi.
Namun, untuk tahun depan DKP Kaltim juga akan memberikan layanan serupa kepada para nelayan pemilik kapal yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) khususnya di Kecamatan Samboja dan Muara Jawa yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Untuk di dua kecamatan ini sendiri, DKP Kaltim mentargetkan akan memberikan pelayanan kepada 100 kapal milik nelayan setempat.
Kapal-kapal nelayan yang sudah mendaptkan pelayanan status hukum tersebut kemudian akan didata oleh petugas DKP Kaltim lewat Sistem Informasi Kapal Daerah (Simkada) yang terkoneksi langsung dengan pusat data di KKP. Kapal yang sudah terdata ini nantinya akan mudah dideteksi keberadaanya, sehingga kecil kemungkinan untuk melakukan pelanggaran batas-batas perairan.
“Sebenarnya tujuan utama pelayanan status hukum ini adalah untuk membantu nelayan sendiri dalam memperoleh dokumen kapal, sehinga kapal yang legal secara hukum bisa mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah seperti BBM bersubsidi hingga bantuan alat tangkap ikan,” ungkapnya. (adv)
Penulis : Maruly Zainuddin
Editor: Aspian Nur