Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Istiko Tauhid Jati mengatakan, penanganan Destruktive Fishing perlu diperhatikan lebih optimal terkait penyadaran pelaku karena memiliki kecendrungan akan mengulang kembali kegiatan menangkap ikan dengan cara merusak.
Menurut Istiko, cukup banyaknya kasus Destruktive Fishing terjadi karena dipengaruhi banyak faktor diantaranya ekonomi keluarga, pendidikan, pengetahuan maupun keterampilan dalam menggunakan alat tangkap jenis lainnya. “Keterlibatan seluruh stakeholder baik pemerintah daerah, pusat, swasta dan seluruh masyarakat nelayan sangat diperlukan dalam penanganan Destruktive Fishing,” kata Istiko.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemecahan masalah kegiatan Destruktive Fishing dapat dilakukan dengan menyelesaikan akar pokok masalahnya, sehingga para pelaku Destruktive Fishing tidak mengulangi kembali kegiatannya.
Proses pendekatan terhadap mantan pelaku Destruktive Fishing pun menurutnya perlu dilakukan yakni dengan melakukan inventarisasi dan identifikasi beberapa tahap seperti tahap pertama yakni pengumpulan data dan informasi melalui koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kehutanan dan Perikanan (DKP3) Bontang serta Polisi Air Polres Bontang.
Selain itu, perlu dilakukan pendekatan kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan perairan, pemecahan masalah atau solusi dalam memberantas aktifitas yang merusak lingkungan terutama penggunaan bom dan alat tangkap lainnya yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perikanan.
“Termasuk melakukan kegiatan survei aspirasi kebutuhan masyarakat lokal, kebijakan pemerintah, dan masalah yang timbul sebagai dampak kegiatan Destruktive Fishing,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kerusakan ekosistem laut pada kawasan pencadangan konservasi perairan sudah berlangsung relatif lama. Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia pada 2015 lalu melaporkan bahwa 50 persen kondisi ekosistem terumbu karang pada zona inti dan zona pemanfaatan di kawasan konservasi perairan termasuk dalam kategori buruk.
Praktik penangkapan ikan dengan cara merusak telah terjadi sejak tahun 2000 hingga saat ini. Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak seperti bom ikan dan bahan beracun (potassium sianida) menjadi penyebab kerusakan ekosistem pada kawasan konservasi perairan Kota Bontang. (adv)
Penulis: Maruly
Editor: Desman Minang