Sesuai hasil pertemuan itu terungkap bahwa dari tujuh temuan yang ada dan 17 rekomendasi yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Pemprov Kaltim telah menyelesaikan empat temuan dan 13 temuan lainnya dalam proses penyelesaian.
Rencananya, sesuai hasil kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dan Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri, bahwa tindak lanjut hasil temuan itu akan disampaikan kembali paling lambat pada 13 April 2020 yang akan datang.
Sekretaris Inspektorat Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, berdasarkan hasil pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) tersebut, Pemprov Kaltim sudah menyelesaikan 23,56 persen temuan dan 76,44 persen sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Rencananya nanti (pekan depan) akan kami sampaikan kembali tindak lanjutnya, setelah itu akan disclose (selesai),” terang Noryani Sorayalita didampingi Kasubag Perencanaan dan Program, Heri Nordi.
Dia juga menambahkan, progres TLHP ini tercapai berkat kerjasama yang baik antara perangkat daerah yang terkait temuan dengan Inspektorat selaku instansi yang menjadi leading sektor penyelesaian rekomendasi Irjen Kemendagri.
Rapat pemutakhiran data TLHP ini sendiri merupakan agenda tahunan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang biasanya dilakukan secara bergiliran seluruh Pemerintah Provinsi se-Indonesia.
“Hanya saja tahun ini rapatnya dilaksanakan via daring (online), karena sekarang ini masih masa tanggap darurat pandemi Covid-19 dan tidak memungkinkan dilaksanakan pertemuan yang mengundang banyak orang,” tambah Noryani.
Seperti diketahui, pada era reformasi seperti sekarang ini, transparansi pengelolaan administrasi keuangan sudah menjadi tuntutan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Sedangkan untuk memenuhi tuntutan tersebut perlu dilakukan pengawasan yang lebih optimal melalui peningkatan kualitas pengawasan yang lebih baik. (adv)
Penulis: Maruly
Editor: Desman Minang