Sesuai surat Pj Sekretaris Daerah tersebut, Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kaltim, Muhammad Kurniawan menginstruksikan agar sementara waktu kantor Inspektorat Daerah Kaltim ditutup dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan WFH ini sendiri berlaku mulai 24 Juli 2020 hingga 7 Agustus 2020 atau selama 11 hari kerja. “Iya, sekarang kami (ASN Inspektorat) bekerja dari rumah saja sistem online, sesuai arahan pimpinan, karena yang kita hindari ini jangan sampai semakin banyak ASN yang terjangkit Covid-19,” terang Sekretaris Inspektorat Kaltim, Noryani Sorayalita melalui Kasubag Perencanaan dan Program, Hery Nordi.
Menurutnya, sebagian berkas penting terpaksa dibawa pulang untuk dikerjakan dari rumah hingga menunggu aktivitas di kantor aktif kembali seperti biasa. Dia juga menjelaskan, berhubung pelayanan secara tatap muka ditiadakan, maka untuk efisiensi pelayanan menggunakan jejaring sosial (online) yaitu melalui fasilitas Whattsapp (Wa) No 0895409227888 dan nomor Wa 081255152639.
Selain menggunakan fasilitas Wa, untuk pelayanan konsultasi juga bisa menggunakan email [email protected] pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Sedangkan untuk Jumat pelayanan diberikan mulai 08.00-11.00 wita.
“Sementara ini semua pelayanan konsultasi kami alihkan ke sistem online, karena memang dianjurkan untuk tidak ada pelayanan tatap muka, sebisa mungkin kami akan bantu memberikan pelayanan secara maksimal,” terang Soraya sapaan akrab Noryani Sorayalita.
Untuk diketahui, Inspektorat Kaltim memiliki visi menjadi lembaga pengawasan internal yang profesional dengan tiga misinya yakni meningkatkan efektifitas hasil pengawasan terhadap kualitas laporan keuangan dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Kemudian, meningkatkan sinergitas dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengawasan, baik sesama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Pengawas Eksternal.
Selain itu, Inspektorat juga memiliki misi meningkatkan pengendalian internal pemerintah sesuai dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). (adv)
Penulis: Maruly
Editor: Desman Minang