Kepala DKP Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan, pihaknya akan intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan setempat, apalagi pihaknya juga sudah mendapat arahan dari Gubernur Kaltim untuk aktif dalam pengelolaan tiga danau tersebut.
“Ketiga danau tersebut selama ini strategis sekali sebagai sumber utama penghasil ikan air tawar, apalagi menjelang wacana perpindahan Ibukota Negara ke Kaltim ini, jangan sampai danau ini tidak menghasilkan apa-apa, dan tidak ada ikan yang hidup disana,” terang Riza.
Meski pihaknya akan bertindak tegas terhadap masih maraknya penggunaan sawaran bagi nelayan sekitar danau yakni Desa Melintang, Rebaq Dinding, Harapan Baru dan Desa Jantur, DKP terlebih dahulu akan melakukan pendekatan secara persuasif diikuti sosialisasi larangan penggunaan sawaran, setrum dan racun tersebut.
“Sebelum penegakan hukum, tentu harus ada sosialisasi terlebih dulu untuk memberikan pemahaman kepada para nelayan, supaya mereka mengerti alasan dilarangnya penggunaan sawaran itu,” tambah Riza.
Penegakan aturan penggunaan alat tangkap ikan ini juga jelasnya sudah diatur dalam peraturan daerah Bupati Kukar Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan. Di dalam Perda tersebut diatur mengenai lebar lubang jaring, panjang maksimum serta lebar bukaan, sehingga bisa memberikan kesempatan ikan-ikan ukuran kecil lolos dari perangkap jaring dan bisa berkembang biak.
Seperti diketahui, paceklik sumber daya ikan air tawar ini mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar setelah masifnya penggunaan alat tangkap ikan yang tak ramah ekosistenm tersebut. Tak heran jika selama ini beberapa jenis ikan air tawar mulai sulit didapatkan karena populasinya yang semakin berkurang.
Kondisi semacam ini dirasakan masyarakat lima kecamatan di hulu Mahakam yakni Muara Muntai, Muara Wis, Kota Bangun, Kenohan dan Muara Kaman. (adv)
Penulis: Maruly
Editor: Desman Minang