Tim Gabungan DKP Temui Nelayan di Tiga Danau,Berikut Alat Tangkap Ikan yang Dilarang untuk Digunakan
3 menit baca783 kali dibaca

3 menit baca783 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA- Tim gabungan yang terdiri dari personel Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, DKP Kutai Kartanegara (Kukar), Satpolair, Polres Kukar, serta Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kukar menggelar kegiatan operasional pengawasan perairan umum selama dua hari sejak Kamis (9/7/2020) pekan lalu.
Kegiatan ini difokuskan pada tiga danau yang ada di wilayah Kukar yakni Danau Semayang, Danau Melintang serta Danau Jempang. Kegiatan operasi ini mencakup dua kecamatan yakni Muara Wis dan Muara Muntai tepatnya di Desa Melintang, Rebaq Dinding, Harapan Baru serta Desa Jantur.
Kepala DKP Kaltim, Riza Indra Riadi didampingi Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Istiko Tauhid Jati mengatakan, turunnya tim gabungan ke lapangan tak lain untuk melaksanakan sosialisasi dengan mengunjungi langsung nelayan yang sedang beraktivitas menangkap ikan di danau-danau tersebut.
Tim gabungan ini khawatir jika aktivitas penangkapan ikan oleh para nelayan tak sesuai aturan yang ada, maka akan mengancam jumlah populasi ikan di danau. Apalagi, tak jarang para nelayan juga kerap menangkap ikan-ikan kecil menggunakan sawaran atau sejenis jaring kelambu dengan dalih mencukupi kebutuhan pakan utama ikan toman.
Seperti diketahui, bagi nelayan setempat, ikan toman dianggap menjadi komoditas andalan. Selain ikan tersebut tahan terhadap perubahan kondisi perairan danau, bagi nelayan, ikan toman juga memiliki harga yang cukup tinggi di pasaran khususnya ekspor. Meski, sejatinya ikan toman termasuk jenis ikan predator yang tak direkomendasikan untuk dibudidayakan, karena cukup berbahaya bagi ekosistem ikan-ikan lainnya.
“Kami juga mendatangi para penyambang atau pembeli ikan. Kami juga berdiskusi bersama kepala desa dan tokoh masyarakat setempat agar bisa memberikan pemahaman kepada warga khususnya nelayan agar dalam menangkap ikan harus menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan harus mematuhi aturan yang berlaku,” kata Istiko.
Dari hasil sosialisasi dan diskusi itu, akhirnya para nelayan bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali seperti menangkap ikan menggunakan sawaran, strum atau pun racun.
“Kami beri waktu satu minggu kepada nelayan untuk membongkar sendiri alat tangkap sawaran mereka, karena penggunaan sawaran dalam jangka waktu lama akan merusak sumber daya ikan, terutama ikan kecil tidak memiliki kesempatan berkembang biak. Sawaran ini juga bersifat monopoli, karena ukuran sawaran sangat panjang sekitar 100 meter dengan jumlah yang banyak, maka tidak memberikan kesempatan nelayan alat tangkap lain untuk mendapatkan ikan. Penempatan sawaran yang tidak teratur ini juga mengganggu lalu lintas perahu atau kapal yang ada di danau,” tuturnya.
Dia menambahkan, jika dikemudian hari tim gabungan masih menemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap seperti sawaran, strum dan racun, maka akan diberikan tindakan tegas dengan memproses yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun dasar hukum kegiatan operasional ini adalah Perda Bupati Kukar Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan. Adapun salah satu poin yang diatur yakni alat tangkap sawaran seperti ukuran lebar lubang jaring, minimal panjang maksimum dan lebar bukaan.
Dalam diskusi itu, pihaknya pun jelas Istiko menampung berbagai aspirasi khususnya dari para nelayan tentang permintaan penertiban strum, penggantian jaring, alternatif pakan dan komoditas, penurunan kualitas air hingga terkait pendangkalan air danau.
Untuk diketahui, operasi pengawasan kali ini menindaklanjuti arahan Gubernur Kaltim untuk berperan dalam pengelolaan tiga danau yakni Semayang, Melintang, Jempang. Ketiga danau ini strategis sebagai sumber ikan air tawar, apalagi menjelang wacana pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur, dan rencana pengembangan ikan ekonomis penting air tawar. (adv)
Penulis: Maruly
Editor: Desman Minang







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
5 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 26 km barat laut Gorontalo Utara
01 Okt 2026, 18:51:40 WIB • Kedalaman 47 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG