Zona Badan Publik Informatif sendiri merupakan sebuah area lingkungan pemerintahan yang berkomitmen penuh untuk menjalankan keterbukaan inforrnasi publik secara optimal. Di zona ini, setiap badan publik berupaya menyediakan informasi dengan cepat, mudah dlakses, dan transparan. sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang diinginkannya.
Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Bontang, Ahmad Suharto, mengatakan bahwa deklarasi zona badan publik informatif bukanlah hanya sekedar seremonial, melainkan penegasan komitmen menjamin hak masyarajat dalam mengakses informasi.
"Pada era kepemimpinan Wali Kota Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris, transparansi bukan lagi pilihan melainkan sebuah kewajiban," katanya. Kamis (27/11/2025).
Sebagai kota yang sedang menuju Smart City, keterbukaan informasi merupakan pondasi utama untuk dapat melayani warga dengan presisi.
Bontang juga baru saja dianugerahi Indonesia Smart Nation Award atau ISNA tahun 2025. Penghargaan ini membuktikan bahwa tata kelola kota telah berjalan pada jalur yang benar, mengedepankan inovasi, kolaborasi, dan transparansi.
"Maka dari pada itu, malam deklarasi ini adalah bukti setiap perangkat daerah menjadi garda terdepan dalam mendiseminasi informasi positif dan menangkal hoaks," pungkasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur