LKPM menjadi instrumen penting dalam memantau perkembangan kegiatan perusahaan termasuk realisasi investasi dan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Data tersebut sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi serta penyusunan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Anwar Sadad, mengatakan bahwa penyampaian laporan penanaman modal merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di kota Bontang.
"Setiap pelaku usaha baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing, berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala," katanya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kota Bontang untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku serta mendorong peningkatan realisasi investasi daerah.
"Perlu kami sampaikan bahwa perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif termasuk kemungkinan pencabutan izin investasi," pungkasnya.
Dirinya berharap melalui pembinaan ini seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara tepat, waktu, akurat dan sesuai ketentuan. Sehingga mampu menjadikan mewujudkan iklim investasi yang sehat, transparan dan akuntabel di Kota Bontang. (Adv)
Editor: Aspian Nur