BKPSDM Bontang Jelaskan Perbedaan Usia Pensiun PNS
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan usia pensiun pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika merunut pada aturan yang berlaku, usia pensiun seorang PNS adalah 58 tahun. Namun, pada kenyataannya masih banyak pegawai yang tetap bekerja meskipun sudah melebihi batas usia.
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa batas usia pensiun (BUP) ditentukan berdasarkan jenis jabatan yang diemban, baik struktural maupun fungsional. “Setiap jabatan memiliki batas usia pensiun yang berbeda. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Sudi, Kamis (20/11/2025).
Untuk pejabat administrasi dan pejabat fungsional tingkat ahli pertama hingga ahli muda, batas usia pensiun adalah 58 tahun. Sementara pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi memiliki BUP 60 tahun. Adapun jabatan fungsional ahli utama seperti peneliti atau perekayasa ahli utama dapat bekerja hingga usia 65 tahun. “Beberapa jabatan tertentu bahkan bisa sampai usia 70 tahun, seperti profesor atau guru besar,” jelas Sudi.
Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020, serta beberapa undang-undang yang mengatur profesi guru, dosen, dan penelitian. “Yang penting, ASN memahami aturannya agar dapat merencanakan karier dan masa pensiun dengan baik,” pungkasnya.
Pemkot Bontang menjalankan aturan secara konsisten. Jika nantinya revisi UU ASN yang sedang dibahas membawa perubahan masa kerja, maka Pemkot akan menyesuaikan. (adv)










