Andalalin sendiri adalah studi yang menilai pengaruh proyek pembangunan (seperti pusat kegiatan, permukiman, atau infrastruktur) terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas serta mengantisipasi potensi gangguan yang mungkin timbul dari proyek tersebut.
Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, mengatakan bahwa Andalin membantu pelaku usaha memahami risiko operasional sejak awal. Dengan begitu, potensi hambatan usaha di kemudian hari dapat diminimalkan.
“Kadang pelaku usaha baru sadar soal dampak mobilitas setelah bangunan beroperasi. Kalau sudah telanjur, penanganannya jauh lebih rumit dan mahal,” kata dia, Kamis (19/11/2025).
Dengan adanya Andalin, pelaku usaha dapat memperkirakan kebutuhan akses jalan, area parkir, hingga alur kendaraan masuk dan keluar. Perencanaan yang baik akan menciptakan lingkungan usaha yang efektif dan ramah bagi pengguna.
Dirinya menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan investasi, melainkan langkah pencegahan agar usaha dapat berjalan stabil dan tidak terganggu protes atau keluhan masyarakat.
Pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi syarat administratif lain, termasuk PKKPR dan sertifikasi tenaga ahli penyusun Andalin. Seluruh proses telah disiapkan agar dapat diajukan dengan sistem yang tertata.
DPMPTSP memastikan pelayanan perizinan tetap dibuat efisien melalui pendampingan teknis bagi pemohon. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang terhambat karena kurangnya informasi. (adv)