Banyak masyarakat yang sebelumnya menganggap pengurusan izin sulit dan memakan waktu. Namun, dengan adanya standar layanan, prosesnya akan menjadi lebih sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri.
Pejabat Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan telah dirancang untuk dilakukan secara online melalui sistem layanan daerah.
“Semua proses jelas, mulai dari syarat, waktu, dan pejabat penanggung jawabnya. Tidak ada ruang untuk pungutan liar,” tegasnya, Rabu (19/11/2025).
Dirinya menekankan bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa izin adalah bentuk perlindungan hukum, bukan beban,” pungkasnya.
DPMPTSP berharap masyarakat bisa aktif untuk memanfaatkan layanan digital yang disediakan dan tidak ragu meminta pendampingan apabila mengalami kebingungan dalam prosesnya. (Adv)
Editor: Erwin