Banyak streotip di masyarakat bahwa pelayanan publik selalu identik dengan adanya praktik pungli. Hal ini menyebabkan banyak warga yang enggan mengurus administrasi ataupun perizinan di berbagai kantor kedinasan.
DPMPTSP sendiri memiliki inovasi melalui layanan digital KKPR Non Berusaha. Dengan begitu seluruh proses perizinan dipastikan tanpa biaya dari awal hingga akhir
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa sistem digital tidak hanya bertujuan mempermudah pengurusan izin, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap transparansi layanan pemerintah.
“Kalau semuanya dilakukan secara digital, masyarakat bisa melihat sendiri alurnya dan tahu bahwa tidak ada ruang untuk pungutan yang tidak resmi,” jelasnya, Rabu (12/11/2025).
Dalam enam langkah pengurusan KKPR Non Berusaha, masyarakat tidak perlu berinteraksi langsung dengan petugas, kecuali jika terdapat kendala dokumen. Hal ini menjadi cara efektif untuk mencegah praktik perantara atau calo.
Ia menyebutkan bahwa ulasan kepuasan masyarakat yang disertakan di akhir proses juga menjadi kontrol publik yang penting. Pemerintah bisa menilai apakah layanan sudah berjalan sesuai harapan atau masih perlu peningkatan..
Komitmen ini sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang menekankan pelayanan cepat, transparan, dan akuntabel. Bontang ingin membangun birokrasi yang dipercaya, bukan ditakuti atau dianggap rumit.
“Selama persyaratannya lengkap, izinnya pasti terbit. Tidak ada biaya tersembunyi, tidak ada jalur belakang. Semua resmi, jelas dan terbuka,” tegasnya.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengurus KKPR secara mandiri. Menurutnya, petugas DPMPTSP siap memberikan pendampingan apabila terdapat kesulitan dalam pengisian data digital.
Praktik pungli harus dihilangkan dari seluruh pelayanan publik di kota taman. Kepercayaan masyarakat harusbtetap dijaga dengan kredebilitas dan kerja-kerja yang bersih dari berbagai gratifikasi dan tindakan tidak pantas. (Adv)
Editor: Aspian Nur