Karena itu Bapenda terus melakukan pendataan dan melakukan sosialisasi. "Harus jemput bola, datangin satu persatu tujuannya potensi pajak itu bisa diserap maksimal," kata Sigit kepada Korankaltim.com Kamis (23/9/2021) petang kemarin. Kendala terbesar yang dihadapi oleh pihaknya adalah banyak dari wajib pajak mengeluhkan besar pajak yang tertuang dalam Perda tersebut yang besarannya 10 persen untuk restoran dan rumah makan.
Dari itu Sigit mengaku telah mengambil langkah untuk mencarikan solusi dengan menggodok kembali besar pajak dengan DPRD Bontang yang di tujukan kepada pelaku UMKM. Poinnya, dengan mengklasifikasikan besaran pajaknya dengan tiga tingkatan menyesuaikan omset pendapatannya. "Kelas A nanti bisa hanya 3 persen, kelas B nya bisa 7 persen dan kelas C di nilai maksimal 10 persen," papar Sigit.
Namun saat ini besaran pajak masih memberlakukan 10 persen menyesuaikan perda yang lama namun ada pelonggaran sifatnya sementara karena pandemi Covid-19. "Target tahun ini selesai sehingga tahun depan bisa digunakan," sebut Sigit.
Sementara Wakil Wali Kota Bontang Najirah menyampaikan pajak restoran dan pajak parkir belum terlaksana secara maksimal. Namun, tahun ini pihak Pemkot Bontang memberikan kelonggaran hingga terbentuk perubahan perda tersebut. "Ada toleransi dari pemerintah, kami akan tertibkan saat ekonomi Bontang sudah pulih, pariwisata sudah buka dan perdanya sudah jadi," kata Najirah. (KK005/ADV/Diskominfo)
Editor: Aspian Nur