Sigit Alfian selaku Kepala Bapenda Kota Bontang menjelaskan, status PT Badak NGL sebelumnya adalah perusahan konsorsium yang terikat kontrak karya dengan pemerintah pusat itulah kemudian alasan kenapa PBB perusahaan tersebut tidak masuk ke daerah melainkan masuk kepemerintah pusat.
namun setelah asetnya beralih status ke Pertamina yang merupakan perusahaan BUMN seharusnya nilai pajak sudah masuk ke daerah. "Itu memang pajaknya PBB P-3 yang harus dibayarkan ke pusat, tetapi sejak tahun 2018 akhir sudah selesai, sekarang aset itu menjadi aset Pertamina sehingga pajaknya kembali ke daerah (PBB P-2)," kata Sigit.
Bapenda optimistis bisa menyelesaikan target tersebut dengan mengacu kembali kepada Undang-undang 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Apalagi pertamina sudah membuat dua perusahaan, ada yang mengurusi tambang hulunya dan ada mengurusi aset hilirnya, jadi otomatis hilirnya mengacu kembali ke UU 28," jelasnya.
Bapenda juga sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan perwakilan Pertamina sudah ada lampu hijau diberikan "Dari beberapa kali pertemuan, pihaknya menyampaikan mau diambil tahun ini atau tahun depan, saya bilang tahun ini,” tegas Sigit. “Insya Allah tahapan ini bisa berhasil, lumayan Rp60 miliar yang bisa dibawa ke Bontang," tutup Sigit. (ADV/KK05/DISKOMINFO)
Editor: Aspian Nur