Langkah kedua, menurut Sigit adalah harmonisasi dengan perusahaan pemberi kerja bagi pengusaha (MoU antar Walikota dengan beberapa Perusahaan di Kota Bontang ) terkait informasi pekerjaan dan invoice. "Invoice pihak ketiga ke pemberi kerja harus ada tanda lunas dari Bapenda," jelasnya
Ketiga transparansi pendapatan daerah terutama melakukan digitalisasi terkait pajak daerah dengan MoU dangan pengusaha lokal yaitu dengan program innovasi ETAM BERSINAR (Elektronik Tax Management Berbasis Informasi Kebenaran).
“Ketiga langkah ini, akan kami genjot selaraskan dengan program kerja 100 hari Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah,” kata Sigit, kepada korankaltim, Senin 31 Mei 2021.
Menurut Sigit, sebelumnya ia sempat dipanggil Wali Kota Bontang untuk sharing terkait program sebagai implementasi program visi misi beliau. “Dari pembicaraan kami, secara singkat saya sampaikan bahwa peran Bapenda dalam terselenggaranya otonomi daerah di Pemda adalah sebagai ujung tombak terutama terkait Kemandirian Fiskal Daerah,” jelasnya.
Sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan 3 hal, yakni Quality of Life (kualitas kehidupan masyarakat), Law Inforcement and Rule of Law (adanya aturan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan) di masyarakat, serta Sustainable Development (pembangunan yang berkelanjutan).
Terkait dengan Reformasi Birokrasi, Sigit menjelaskan ada 3 sasaran. Pertama, mengarah pada good governance yaitu focus pada Transparansi dan Akuntabilitas (ada kejujuran aparatur dan keterbukaan informasi). Kedua, Kapasitas dan Kapabilitas SDM (kompetensi wawasan dan kecapakan seorang pegawai) dan ketiga adalah, Pelayanan Prima terhadap masyarakat (terkait kemudahan pelayanan dan kepuasan masyarakat).
“Tiga sasaran ini sangat tepat dengan tag line Pemerintahan saat ini, yakni ‘Bontang Bermartabat dan Beradab’, di bawah kepemimpinan Wali Kota pak Basri Rase dan Wakil Wali Kota bu Najirah,” ujarnya. Dari program tersebut, langkah dalam mewujudkan Kemandirian Fiskal adalah dengan, melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan benar, mewujudkan optimalisasi pendapatan.
Menurut Sigit, karena tugas dan fungsi dia di Bapenda maka ia menawarkan program kerja Bapenda tetapi membutuhkan 3 hal, yakni tersedianya regulasi atau ada beberapa perbaikan regulasi sebagai support Bapenda, kedua melengkapi SDM dengan kemampuan dan kapasitasnya sesuai tupoksi dan ketiga supporting penuh terkait kewenangan dan tanggungjawab Bapenda.
“Khusus poin 3 ini, mengingat Bapenda juga sebagai koordinator pendapatan retribusi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka perlu dilibatkan , ketika penyusunan dan asistensi belanja kegiatan di setiap OPD terkhusus pada OPD yang punya potensi Retribusi Pendapatan,” terangnya.
Tentunya, lanjut Sigit, untuk mewujudkan Kemandirian Fiskal itu harus merubah mind set bahwa anggaran bukan sekedar belanja, tetapi setidaknya juga berorientasi pada pendapatan daerah menuju Kemandirian Fiskal. (kk04/adv/diskominfo)
Editor: Aspian Nur