Bahkan lanjutnya, pasien BPJS bisa terus menggunakan layanan Rehab Medik sampai pasien tersebut merasa benar-benar pulih. “Sampai saat ini belum ada batasan waktu penggunaan layanan rehab medik untuk pasien BPJS, asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmawaty yang biasa disapa Dian ini.
Jika dilihat dari banyaknya kasus, Rahmawaty mengatakan, penyakit Stroke merupakan salah satu kasus yang terbanyak. “Ada juga yang kasus lainnya seperti nyeri punggung, lutut, bahu, dan gangguan tumbuh kembang anak,” jelasnya.

Menurutnya, pasien yang menderita stroke mengalami kelemahan otot di salah satu bagian tubuhnya sehingga akan sulit bergerak ataupun berjalan. Kondisi ini membutuhkan layanan fisioterapi untuk mendapatkan fungsi tubuhnya kembali beraktifitas.
Selain itu, untuk pasien stroke yang mengalami gangguan bicara dan menelan akan mendapat layanan terapi wicara. Bahkan, jika pasien stroke mengalami gangguan gerak motorik halus, seperti tidak bisa mengambil sesuatu barang dan tidak bisa menulis akan mendapat terapi okupasi.
“Kami berikan layanan yang komprehensif, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecacatan, mengurangi atau meniadakan (kecacatan, gangguan fungsi), meningkatkan kapasitas fungsi yang tersisa dan meningkatkan kualitas hidup,” jelas Dian, sapaan akrab Rahmawaty, saat ditemui di ruang kerja, Gedung RSUD Taman Husada Bontang, JL Letjen S. Parman, Belimbing, Bontang Barat.
Rehabilitasi stroke di instalasi rehabilitasi medik RSUD Bontang merupakan layanan unggulan karena pasien mendapatkan layanan yang komprehensif mulai dari dokter spesialis rehab medik, fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara hingga terapi psikolog. (KK04/adv/diskominfo)
Editor : Bambang Irawan