“Sampai sekarang Surat Edaran Direktur RSUD tetap berlaku, dan sampai sekarang pun keputusan direktur ini belum dicabut, mengingat kondisi pandemi yang belum berakhir,” kata dokter yang akrab disapa Ridha ini, kepada korankaltim.com, Kamis (8/4/2021) hari ini.
Namun dalam pelaksanaannya sangat disayangkan ada beberapa komponen masyarakat yang melanggarnya. Menurut Ridha, hal ini membuat pihak rumah sakit mengambil kebijakan ketat yaitu kebijakan satu pintu masuk untuk ke lantai atas, sehingga makin tersaring orang-orang yang berkepentingan untuk ke lantai 2 hingga 4, karena diketahui ruang perawatannya berada di dua lantai tersebut
Ruang yang berkaitan dengan pelayanan pasien yang berada di lantai dua terdiri dari ruang VK (persalinan), ruang Flamboyan (kebidanan dan kandungan), ruang ICU-PICU-NICU (intensive care), ruang OK (kamar operasi) serta ruang Hemodialisa.
Untuk lantai 3, terdapat ruang Edelweis (perawatan Bedah - Saraf-Mata-Kulit) dan ruang Bugenvil (non Bedah seperti penyakit dalam, penyakit Jantung dan Paru).
Sementara di lantai 4 tersedia pelayanan ruang Cempaka (anak) dan Seruni ( Kelas 1- VIP- VVIP). “Akses masuk harus lewat lift dan dijaga petugas untuk pencegahan masuknya pengunjung pasien,” katanya.
Alasan dilarangnya jam besuk dijelaskan Ridha demi pencegahan penularan Covid-19 dari pengunjung pasien. Pasalnyatidak menutup kemungkinan pasien rawat inap yang sudah di skrining antigen saat masuk ke ruang perawatan berisiko tertular Covid-19 dari pengunjung. “Itulah mengapa kebijakan ini diambil oleh manajemen rumah sakit,” papar Ridha.
Bahkan demi terjaganya pasien rawat inap dari penularan Covid-19, pertanggal 22 Maret 2021 berlaku Surat Edaran pelayanan yang ditandatangani Plt Direktur dr Bahauddin MM, mengenai aturan wajib swab antigen bagi pasien dan penunggu. (KK04/ADV/KOMINFO)
Editor: Aspian Nur