Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati mengatakan kehadiran IKN menjadi poin yang penting diperhatikan dalam pengembangan pembangunan desa.
Walaupun jalan desa merupakan kewenanhan di bawah Kabupaten masing-masing. Namun, ia menjelaskan jika membutuhkan kucuran anggaran dari pemerintah setempat dalam peningkatan kualitas jalan. "Beda halnya dengan jalan antar Kabupaten, itu sudah masuk wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov)," ujar Eka.
Kendati demikian mengenai jalan di Kabupaten bukan berarti Kaltim lepas tangan, tetapi hal itu bukan kewenangan mereka. Akan tetapi, demi menciptakan desa yang berkualitas maka membutuhkan peningkatan sarana dan prasarana.
"Kalau Provinsi melakukan perbaikan jalan masalahnya tidak dianggarkan dalam APBD, karena semua jalan desa itu di bawah naungan Kabupatennya," sebut Eka.
Bantuan Provinsi terhadap jalan desa di Kaltim berbentuk Bantuan Keuangan (Benkeu). Namun bantuan ini sangat terbatas tidak sebesar APBD Kabupaten.
Eka menyarankan agar Pemkab dan Pemprov saling bersinergi dalam menuntaskan desa tertinggal, khususnya mengenai infrastruktur jalan terhadap 841 desa.
"Misalnya Provinsi punya berapa, Pemkab berapa. Dan kalau bantu harus berani keluarkan Benkeu tidak boleh APBD-P," ucap Eka. (Adv)
Editor: Aspian Nur