Menurutnya, desa yang menerima Bankeu bisa dimanfaatkan dengan maksimal sebagai upaya peningkatan sarana dan prasarana desa. Hal ini agar ada capaian yang berhasil diraih oleh desa.
"Bantuan tersebut dikelola langsung oleh desa, mau diperuntukkan untuk apa itu hak bagi desa, yang jelas untuk pembangunan dan pengembanhan desa," ungkapnya.
Anwar menyebutkan jika Bankeu tersebut untuk mendorong pengembangan pemerintah desa dan akselerasi usaha masyarakat desa dan sebagai wujud terhadap kepedulian Pemprov Kaltim terhadap masyarakat desa dan pedalaman.
Sehingga, ia mengaku pengawasan penggunaan Bankeu juga terus ditingkatkan. Terlebih Bankeu akan diberikan secara merata kepada 841 desa yang ada dan bersifat khusus dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
"Penggunaan dana ini dipilih oleh desa sesuai urgensi dan kebutuhan yang menjadi kewenangan melalui musyawarah desa," tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur