DPMPD Kaltim Butuh Peraturan Bupati untuk Menentukan Batas Desa
1 menit baca532 kali dibaca

Penulis: Faishal Ays
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam menentukan batas desa memerlukan Peraturan Bupati (Perbup) dari kepala daerah setempat.
Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati mengatakan untuk melakukan batas desa diperlukan Perbup yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Sebelum terbitnya Perbup pun diperlukan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). "Kalau kepala daerahnya sudah memutuskan, dan membuat Raperbup itu tadi sudah bisa ditentukan batas-batas desa yang dimaksud," kata Eka, sapaannya.
Selanjutnya, Raperbup akan diproses dan tindaklanjuti Gubernur Kaltim bersama Biro Hukum. Kemudian dilanjutkan kembali oleh DPMPD Kaltim untuk memeriksa lebih lanjut lagi batas desa tersebut. "DPMPD hanya bersifat rekomendasi saja. Namun tetap kami meminta masukan dari pihak-pihak terkait soal batas desa. Terlebih kepada kepala daerah di situ yang menaungi desa," katanya.
Eka juga menjelaskan dalam penetapan batas desa memerlukan pembiayaan yang cukup memadai. Yang kemudian dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) penyelesaian percepatan dan penegasan batas desa memiliki satuan, yakni di bawah naungan Kabupaten bukan per desa. "Jadi mau di wilayah tersebut memiliki tujuh desa tidak masalah, tetap saja masuk dalam pemberkasan Kabupaten dan sepengetahuan kepala daerahnya," ungkapnya singkat. (adv)
Editor: Maruly Z










