Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi menyebut rencana peningkatan anggaran itu dari sebelumnya sebesar Rp50 juta menjadi Rp100 juta per desa. Langkah ini diambil dengan tujuan agar Bantuan Dana Desa dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam pengembangan 841 desa yang tersebar di seluruh Kaltim.
“Dengan harapan bisa berikan dorongan positif untuk kesejahteraan masyarakat desa,” terang Anwar.
Anwar menerangkan bantuan dana desa tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan yaitu mulai dari peningkatan infrastruktur hingga sarana dan prasarana desa. Dengan peningkatan anggaran ini, diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh desa di Kaltim.
Sebagai informasi, dana desa di Kaltim untuk tahun 2023 yaitu mencapai Rp777,27 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk 841 desa yang tersebar di 83 kecamatan, melibatkan tujuh kabupaten di seluruh wilayah Provinsi Kaltim. (Adv)