Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi menerangkan tapal batas ini sebenarnya bukan hanya prioritas pemprov saja tetapi juga masuk dalam agenda pemerintah pusat. Hal ini dibuktikan dengan penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 terkait kebijakan percepatan batas desa yang ada di seluruh provinsi di Indonesia.
“Jadi bukan hanya prioritas Pemprov Kaltim saja tapi juga ini merupakan agenda pemerintah pusat,” ungkap Anwar.
Kata Anwar, dalam Perpres tersebut disebutkan jika batas desa ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah. Maka penganggaran dana terkait program itu harus secepatnya dilakukan.
“Semua itu bertujuan demi menciptakan Kalimantan Timur masuk dalam wilayah yang sesuai Undang-Undang Desa,” sebutnya. (Adv)