Ia menyebut keharusan dilakukannya penetapan tapal batas desa yaitu berdasarkan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Kata Anwar, syarat utama dari suatu pedesaan itu harus memiliki batas wilayah yang ditentukan oleh pemerintah terkait.
“Jika semua desa sudah punya batas wilayah masing-masing maka tidak akan timbul adanya perebutan kepemilikan lahan,” sebut Anwar.
Hal ini disebutkannya akibat maraknya muncul konflik antar desa akibat tapal batas yang tak rampung. Anwar juga menyampaikan keberadaan batas desa pun memudahkan tertib administrasi pemerintah yang ada di Kaltim.
“Pemerintah desa juga punya kejelasan hukum baik secara teknis dan yuridis di daerah tersebut,” jelas dia.
Mengingat pentingnya penetapan tapal batas desa maka pemerintah daerah menjadikan program ini lebih diutamakan dari yang lain. Jika program ini berhasil maka kedepannya tidak akan dalam yang bisa menghambat adanya proses pembangunan desa. (Adv)