DPMPD Kaltim Lakukan Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Desa
1 menit baca366 kali dibaca

Penulis: Faishal Ays
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim berupaya melakukan percepatan penyelesaian tapal batas desa.
Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi menerangkan tapal batas desa kerap menjadi masalah antar pedesaan sehingga perlu adanya penetapan batas wilayah. Karenanya dirinya mendorong dan siap membantu percepatan peta batas desa ini kedepannya.
Di Provinsi Kaltim terdapat 841 desa yang terbagi di 7 kabupaten. Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merupakan daerah paling sedikit memiliki desa dan yang terbanyak ada di Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.
“Semua desa itu harus punya tapal desa sendiri-sendiri demi terciptanya kedamaian nantinya,” kata Anwar.
Anwar menerangkan kini ada 155 desa yang sudah lolos verifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan sisanya masih pada tahap pengumpulan berkas hingga pengajuan ke pemerintah setempat.
“Kita akan bantu mengajukan penetapan batas desa dan itu harus diupayakan secepat mungkin oleh pemerintah desa karena batas wilayah desa itu penting,” sebutnya.
Anwar menyampaikan bahwa pemerintah desa hanya tinggal menyiapkan seluruh dokumen dan data penting lainnya. Setelah semuanya siap barulah pihaknya bantu untuk mengajukannya ke pemerintah pusat.
Jika tapal batas desa sudah ditentukan maka nantinya tinggal dilakukan pembangunan sesuai wilayah yang sudah ditentukan. (Adv)










