Anwar menyoroti kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di kabupaten/kota terkendala karena minimnya anggaran pendukung dan tenaga teknis serta pengetahuan panitia PPMHA mengenai tata cara pemberian pengakuan dan perlindungan MHA.
"Ada kabupaten yang belum memiliki panitia PPMHA, ini juga menjadi kendala," ujarnya.
Selain itu, sulitnya mendapatkan informasi dan data spasial maupun sosial budaya masyarakat hukum adat dan pemerintah kabupaten/kota yang turut andil lambannya percepatan pengakuan MHA. Mengingat masyarakat adat di Kaltim banyak tersebar di hampir seluruh pelosok wilayah pedalaman.
"Kurang pahamnya masyarakat adat di Kaltim tentang cara menulis atau menyusun data sosial ke dalam dokumen pengajuan MHA juga sangat terbatas," jelasnya.
Begitupun tentang pemahaman masyarakat adat tentang mengajukan pengakuan dan perlindungan kepada pemerintah masih sangat minim informasi serta belum terselesaikan peta batas antar desa. Inipun dinilai menjadi salah satu faktor penghambat untuk memberikan pengakuan bagi komunitas adat.
DPMPD Kaltim, kali ini mengambil peran pemerintah kabupaten melainkan menjadi bagian dari tugas yang diberikan oleh Pemprov Kaltim melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Aturan ini memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, pelaksanaan pengakuan serta perlindungan kepada masyarakat adat. (Adv)
Editor: Maruly Z