Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim pun berupaya mempelajari tentang pengelolaan sampah spesifik yaitu sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Beberapa waktu lalu mereka melakukan studi tiru ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta untuk mempelajari tentang pengelolaan sampah B3 dilanjut dengan Rapat Koordinasi Penanganan Sampah yang diisi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Penggerak Swdaya Ahli Muda Noor Agustina menyebutkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari upaya pengurangan dan pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recyle). Caranya mengurangi timbunan sampah sebelum masuk pada upaya penanganan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan proses akhir.
"Yang dipelajari itu tentang pemahaman sampah, khususnya sampah B3 yang dihasilkab oleh industry, perkantoran dan rumah tangga," kata Agustina.
Kalau ingin Kaltim terbebas dari sampah maka harus ada keterlibatan dari seluruh stakeholder sampai dengan kawasan pedesaan melalui penguatan peran pemberdayaan masyarakat.
"Tak, kalah penting, dukungan dari pengamb kebijakan dalam menyediakan fasilitas pengelolaan sampah melalui dukungan tata kelola yang kuat dan pendanaan yang memadai," pungkas Agustina. (adv)