DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Melalui program Kemendes PDTT, kita bisa melakukan pembangunan desa. Masing-masing Pemkab mendapatkan bantuan itu. Besaran yang didapatkan juga berdasarkan luasan dan jumlah penduduk. Jadi desa kecil bantuannya berbeda dengan desa yang memiliki wilayah luas," jelas Eka, sapaannya, Selasa (5/12/2023) kemarin.
Di Kaltim sendiri, kata dia, ada tujuh Kabupaten dari 841 desa yang menerima penyaluran DD yang langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), diantaranya Kabupaten Paser sebesar Rp 98 miliar dengan jumlah sebanyak 139 desa.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Rp 160 miliar dengan total 193 desa, Berau Rp 80 miliar sebanyak 100 desa, Kutai Barat (Kubar) Rp 135 miliar sebanyak 190 desa.
Kutai Timur (Kutim) Rp 127 miliar total 139 desa, Panajam Paser Utara (PPU) Rp 25 miliar total 30 desa, dan Mahakam Ulu (Mahulu) Rp 45 miliar sebanyak 50 desa. Penyaluran DD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke RKD dilaksanakan oleh Bupati ataupun Wali Kota.
Penyaluran DD tahap I dilakukan setelah bupati/wali kota menerima peraturan Desa mengenai APBDesa, dan laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahun anggaran sebelumnya dari kepala desa.
Penyaluran DD tahap II dilakukan setelah bupati/wali kota menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahap I dari kepala desa, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75 persen dan rata-rata capai output menunjukkan paling kurang sebesar 50 persen. (adv)