Menurutnya, infrastruktur jalan merupakan salah satu indikator terjadinya desa tertinggal di Kaltim. Tentu, untuk mengentaskan persoalan itu, pihaknya berupaya melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Eka menjelaskan, jalan desa di bawah naungan kabupaten masing-masing, sehingga diperlukan bantuan dalam hal kucuran anggaran dari pemerintah setempat.
"Kalau jalan antar desa bisa diambil alih Pemkab setempat karena memang sudah kewenangan mereka, beda halnya dengan jalan antar kabupaten, itu sudah masuk wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov)," jelasnya.
Kendati demikian kata dia, jalan di kabupaten bukan berarti membuat Provinsi Kaltim lepas tangan, hanya bukan kewenangan mereka. "Kalau provinsi melakukan perbaikan jalan masalahnya tidak dianggarkan dalam APBD, karena semua jalan desa itu di bawah naungan kabupatennya," ungkapnya.
Dia menambahkan, bantuan Pemprov terhadap jalan desa di Kaltim berbentuk Bantuan Keuangan (Benkeu). Namun bantuan ini sangat terbatas tidak sebesar APBD kabupaten. Maka dari itu, ia menyarankan agar Pemkab dan Pemprov Kaltim saling bersinergi dalam menuntaskan desa tertinggal, khususnya mengenai infrastruktur jalan terhadap 841 desa.
"Misalnya provinsi punya berapa, Pemkab berapa. Dan kalau bantu harus berani keluarkan Benkeu tidak boleh APBD-P," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Z