Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati mengatakan, tugas DPMPD melakukan komunikasi dan memberikan fasilitas untuk perangkat desa terhadap aspirasi mereka kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Memberikan fasilitas tapi tidak berbentuk benda, kalau benda itu masuk ke teknisnya. Misalnya ditemukan daerah blank spot, maka DPMPD segera mengadvokasi hal itu kepada pemerintah daerah," ungkapnya, Senin (4/12/2023).
Maka dari itu, DPMPD akan dialihkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim. Hal ini dilakukan untuk pemenuhan hak masyarakat di desa.
"DPMPD sesegera mungkin memberikan masukan sekaligus menyiapkan data dan kajian mengenai permasalahan desa blank spot untuk kemudian diserahkan kepada dinas terkait. Itu lah namanya leading sektor," jelasnya.
Melakukan pembangunan pada desa, kata dia, tidak bisa hanya mengandalkan satu OPD. Melainkan perlu sinergisitas dengan instansi lainnya. "Seperti pembangunan drainase desa, kami juga berkoordinasi dengan PUPR Kaltim," sambungnya.
DPMPD tegas dia, selama ini sangat memperhatikan permintaan dari 841 desa di lingkungan Kaltim demi mewujudkan percepatan pembangunan Indeks Desa Membangun (IDM). (Adv)
Editor: Maruly Z