Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan peta batas desa yang jelas dan akurat di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi, mengatakan Kaltim termasuk salah satu dari 10 provinsi yang menjadi target penyelesaian peta batas desa pada tahun 2023.
"Ini sesuai dengan keinginan Presiden RI terhadap adanya one map policy," ujarnya.
Anwar menjelaskan bahwa DPMPD sedang melakukan proses penetapan batas desa secara bertahap dengan membantu masing-masing desa dalam mengurus administrasinya. "Saat ini berjalan sesuai kemampuan Kabupaten untuk mengurus batas desanya," katanya.
Data batas desa Kaltim yang sudah ter-register di pusat melalui Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, adalah sebanyak 155 desa dari total 841 desa se-Kaltim.
“Untuk target desa tergantung pusat, kalau pusat telah membuka kembali proses batas desa, kami segera ajukan hal tersebut," tambahnya.
Anwar berharap ada sinergitas dan kerja sama dari Tim PPB Desa Kabupaten dan Provinsi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Ia juga berharap desa di Kaltim menjadi desa yang memiliki batas wilayah yang jelas secara hukum sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
"Ini penting untuk menghindari konflik antar desa maupun antar daerah," pungkasnya. (Adv)