Dikomando oleh Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi melalui Sekretaris Eka Kurniati, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin(27/11/2023) lalu.
Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati menerangkan rapat pembahasan hasil harmonisasi terhadap Rapergub ini dalam rangka mewujudkan satu data yang valid dan akurat terkait kondisi riil desa dan kelurahan di Kaltim.
Rapergub yang dibahas ini merupakan tindaklanjut dari arahan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, yang menginginkan adanya data terpadu yang mencakup aspek kependudukan, kewilayahan, dan potensi sumberdaya yang ada di setiap desa dan kelurahan.
"Rapergub ini nantinya menjadi payung hukum pelaksanaan pendataan desa dan kelurahan presisi yang melibatkan para pihak terkait, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun desa dan kelurahan itu sendiri,” kata Eka, Kamis (30/11/2023).
Data yang dihasilkan dari pendataan ini, lanjut Eka, diharapkan dapat menjadi dasar dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa dan kelurahan.
“Kita akan mewujudkan satu data yang valid dan akurat terkait kondisi riil desa dan keurahan,” sebutnya.
Dalam rapat tersebut berjalan lancar dan konstruktif, serta menghasilkan beberapa masukan dan saran untuk penyempurnaan Rapergub sebelum disahkan menjadi Peraturan Gubernur.
Sebagai informasi, rapat juga dihadiri oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama Pemprov Kaltim Ardiningsih, Unsur BPKAD Prov. Kaltim, dan Unsur Biro Hukum Setda Prov. Kaltim. (Adv)