Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi saat mewakili Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada Rapat Pleno Pendataan dan Verifikasi Penetapan Warga yang Masuk Kategori Miskin tingkat Kabupaten, yang digelar secara daring beberapa waktu lalu.
Anwar menjelaskan, pada tahun 2023, DPMPD Kaltim telah memberikan bantuan keuangan sebesar Rp50 juta per desa kepada 841 desa se-Kaltim secara merata. Bantuan ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan desa sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan.
Selain itu, DPMPD Kaltim juga memberikan bantuan permodalan sebesar Rp60 juta per desa kepada 49 desa yang telah memiliki BUMDes berbadan hukum. Bantuan ini bertujuan untuk memperkuat kinerja BUMDes dalam mengelola potensi desa, khususnya di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Kami berharap dengan bantuan ini, BUMDes dapat meningkatkan kualitas produk, pemasaran, dan kesejahteraan pelaku UMKM di desa. BUMDes juga dapat memanfaatkan teknologi digital, seperti e-commerce, untuk memperluas jangkauan pasar produk UMKM," ujar Anwar Sanusi.
Sebagai bentuk komitmen, Anwar mengatakan, pada tahun 2024, DPMPD Kaltim akan meningkatkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa menjadi Rp75 juta per desa bagi 841 desa. Sementara itu, bantuan permodalan akan diberikan kepada 100 desa yang memiliki BUMDes berbadan hukum.
Kebijakan ini diakui sebagai upaya untuk meningkatkan status Indeks Desa Membangun (IDM) yang mencerminkan tingkat pembangunan desa, termasuk indeks ketahanan ekonomi. IDM merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk menentukan alokasi dana desa. (Adv)