Ternyata dari kategori pembagian status desa ini memiliki cara sendiri sebelum penentuannya. Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Aswanda menjelaskan komponen dan kategori penilaian berdasarkan berbagai hal yakni Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL), dan Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE).
“Jadi dari tiga indeks perhitungannya yakni IDM= 1/3 (IKS+IKE+IKL) barulah nanti akan ada penilaiannya,” kata Aswanda kepada Korankaltim.com, Kamis (16/11/2023).
Untuk penentuan kategori Desa Sangat Tertinggal kata dia, yaitu dengan nilai IDM sama atau kurang dari 0,4907 dengan kondisi desa yang rentan, karena bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial, sehingga tidak berkemampuan mengelola potensinya.
Kemudian, kategori Desa Tertinggal yakni dari nilai IDM 0,4907 sama atau kurang dari 0,5989 pada kondisi desa dengan potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, namun belum atau kurang mampu mengelolanya.
“Untuk penetapan Desa Berkembang itu nilainya dari 0,5989 sampai sama atau kurang dari 0,7072 yang mana desa potensial menjadi desa maju, tetapi belum mengelola potensinya secara optimal,” tuturnya
Selanjutnya, pada kategori Desa Maju yakni dari nilai 0,7072 hingga sama atau kurang dari 0,8155 dengan kondisi desa yang memiliki kemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi.
“Yang terakhir itu Desa Mandiri dengan nilai IDM lebih dari 0,8155 yang mana desa maju mampu membangun untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan,” tutupnya. (Adv)