Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan MHA di Kaltim guna mencegah terjadinya gangguan dari pihak luar.
"Karena ada laporan yang menyebutkan gangguan dari pihak luar kepada satu desa (Desa yang tidak bisa disebutkan), karena desa ini belum adanya pengakuan MHA, sehingga desa ini diganggu untuk diambil hasil mineral disitu," urai Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim, Helvin Syahruddin.
Pihaknya pun bersama pemerintah setempat sudah melakukan tindakan untuk mengatasinya, serta berkomitmen agar sejumlah wilayah MHA segera mendapatkan pengakuan desa adat.
"Dengan adanya rencana pengakuan MHA ini, supaya lebih kuat lagi hukumnya, mereka memiliki kekuatan hukum," ucapnya.
Tercatat saat ini di Kaltim baru ada lima desa MHA yang diakui sebagai wilayah desa adat. Ditargetkan pada tahun 2024 nanti bisa tercapai pengakuan hingga tujuh desa adat. “Target kami di 2024 nanti bisa capai tujuh desa yang dapatkan pengakuan desa adat,” sebutnya.
Sebagai informasi, Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat hukum adat adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, yang memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, serta adanya sistem nilai dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun menurun.
Berdasarkan Permendagri tersebut, diinginkan adanya kekuatan hukum, sehingga tidak terjadinya perlakuan kesewenangan dari pihak luar yang ingin menguasai wilayah masyarakat hukum adat. (Adv)