Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi usai keluarnya keputusan MK yang memicu komentar beragam, termasuk dari Ketua DPRD Kutim.
Menurut dia, MK hanya menegaskan perlunya penarikan dan penentuan titik koordinat batas wilayah di lapangan dengan melibatkan lembaga berkompeten.
“Putusan MK tidak menyatakan Sidrap sah atau tidak sah sebagai bagian Kutim. MK menilai penetapan batas harus dilakukan pembentuk undang-undang, karena itu ranah open legal policy, bukan kewenangan MK,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, dalam pertimbangan hukum, MK menitikberatkan pada dua hal, pertama, mendengar aspirasi masyarakat di wilayah perbatasan. Kedua, penetapan koordinat oleh institusi yang memahami pemetaan.
“Karena yang paling merasakan dampak adalah masyarakat. Batas wilayah bukan hanya soal garis administrasi, tapi juga pelayanan publik dan kesejahteraan,” tegasnya.
Menyikapi pernyataan Ketua DPRD Kutim, yang meminta pencabutan RT di Sidrap, Wawali menegaskan hal itu tidak berdasar. Tujuh RT di Sidrap dibentuk melalui Perda Nomor 18 Tahun 2002, jauh sebelum Permendagri 25 Tahun 2005 terbit.
“Jadi keberadaan RT sah secara hukum. Tanpa Sidrap, Kelurahan Guntung tidak bisa terbentuk,” jelasnya.
Soal tudingan adanya “dosa administrasi” kependudukan, ia menyebut hal itu keliru. Administrasi kependudukan masyarakat Sidrap sudah ada jauh sebelum Bontang menjadi kota.
KTP SIAK mereka ada sebelum 2005, artinya, kata dia, warga Sidrap sah sebagai warga Bontang. Hak mereka harus dilindungi sesuai konstitusi.
Meski menghargai langkah Kutim melakukan penertiban administrasi, ia mengingatkan agar tidak ada pemaksaan maupun intimidasi kepada warga Sidrap.
“Hak warga negara dijamin UUD 1945. Negara tidak boleh sewenang-wenang hanya karena alasan undang-undang,” kata Wawali.
Ia pun menutup dengan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan memperjuangkan hak melalui jalur hukum. Putusan MK memang final dan mengikat, tapi masyarakat masih bisa menempuh upaya lain seperti revisi undang-undang, perubahan peraturan, atau uji materi baru.
Editor: Erwin