Menurutnya, penolakan tersebut bukan akhir dari perjuangan. Ia menilai, putusan MK lebih menitikberatkan pada aspek teknis, khususnya terkait penentuan titik koordinat yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI.
“MK tadi menyampaikan bahwa mereka tidak punya sumber daya untuk menentukan titik koordinat. Itu dikembalikan ke pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI. Jadi sebenarnya ini bukan pupus harapan, masih ada jalan yang bisa ditempuh,” ujarnya usai mengikuti nonton bareng sidang putusan di Comand Center Diskominfo Bontang, Rabu (19/7/2025).
Ia menjelaskan, ada dua hal penting dari putusan tersebut. Pertama, MK mengakui keberadaan masyarakat yang sudah lama bermukim di Sidrap.
Kedua, MK menolak permohonan karena keterbatasan teknis dalam menentukan tata batas wilayah.
Atas dasar itu, ia menyebut langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bontang serta forum RT dan warga yang tergabung dalam forum perjuangan.
“Kami akan duduk bersama. Apakah ini kita anggap sudah selesai, ataukah kita masih melanjutkan perjuangan melalui jalur revisi undang-undang,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, Pemkot Bontang merasa sudah menunaikan amanah warga dengan membawa aspirasi tersebut ke meja MK. Namun, bila masyarakat masih ingin melanjutkan, pemerintah tetap siap mendampingi.
“Setelah ini, mungkin malam ini atau besok, saya akan undang forum RT dan warga untuk membicarakan langkah ke depan. Karena masih ada peluang lewat revisi undang-undang di DPR RI,” tegasnya.
Meski diwarnai rasa kecewa, ia menilai putusan MK bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari langkah panjang yang harus ditempuh bersama warga untuk memperjuangkan Sidrap.
Editor: Erwin