Sidang putusan digelar secara daring pada Rabu (17/9/2025) dan dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo. Sidang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.
Permohonan uji materi itu diajukan Pemkot Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Melalui permohonan tersebut, Bontang meminta agar Kampung Sidrap sepenuhnya masuk ke wilayah administrasinya.
Namun, majelis hakim MK menegaskan tidak menemukan dasar konstitusional untuk mengabulkan permohonan tersebut.
“Amar putusan, menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh pemohon,” tegas Ketua Majelis, Suhartoyo membacakan putusan.
Dengan ditolaknya permohonan ini, status administratif Sidrap tetap mengikuti aturan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 47 Tahun 1999, yaitu berada di bawah Kabupaten Kutai Timur.
Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh Pemkot Bontang terkait sengketa wilayah ini.
Keputusan tersebut sekaligus menutup polemik berkepanjangan mengenai status Sidrap, yang sebelumnya kerap menjadi perbincangan antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.
Di Bontang, jalannya sidang putusan itu disaksikan langsung melalui kegiatan nonton bareng (nobar) di Command Center Kominfo Bontang.
Editor: Supiansyah