Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi tak senonoh yaitu memperlihatkan alat vital kepada seorang wanita penjaga toko asesoris, pemuda tersebut berhasil dibekuk Tim Rajawali dari Satreskrim Polres Bontang.
MA, pelaku berusia 25 tahun, diketahui melakukan aksi pelecehan seksual pada Kamis (7/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatam Bontang Selatan. Keesokan harinya, Jumat (8/8/2025) sore sekitar pukul 16.30 WITA, MA diringkus di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah, setelah videonya sempat viral di media social.
Dari laporan korban pelecehan diketahui kejadian bermula saat bekerja menjaga toko. M yang mengenakan helm dan masker datang seolah hendak berbelanja, namun tiba-tiba MA membuka resleting celana dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Berbekal barang bukti, yaitu rekaman CCTV dan diperkuat dengan alat bukti berupa keterangan saksi, Polres Bontang berhasil mengidentifikasi serta membekuk pelaku di tempat tinggalnya.
Dari tangan MA Polres Bontang menyita sebuah hoodie putih, helm putih dan sepasang sandal hitam sebagai barang bukti yang dikenakan saat melakukan aksinya.
Hingga saat ini, pelaku telah ditahan di Markas Kepolisian (Mako) Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Hari Supranoto, menegaskan, Polres Bontang akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak asusila yang meresahkan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan asusila. Penegakan hukum akan kami lakukan secara cepat dan profesional demi menjaga rasa aman warga,” kata Hari kepada Korankaltim.com Sabtu (9/8/2025) pagi tadi.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi Jo Pasal 281 KUHPidana.
Editor: Aspian Nur