Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/6/2023) hari ini, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, meski saat ini kasus sudah masuk dalam penyidikan, namun pihaknya belum secara resmi menetapkan tersangka dimana sudah ada 30 orang dimintai keterangan sebagai saksi termasuk pejabat yang ada di Pemerintahan Kota Bontang. "Kemungkinan ada lebih dari satu tersangka," ungkap Iptu Hari Supranoto.
Dalam kasus ini terdapat satu orang yang melakukan pengadaan lahan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Api-api Bontang Utara. Lahan itu dibebaskan untuk pembuatan Labkesda yang tidak sesuai dengan aturan karena proses pengadaan dilakukan secara langsung tanpa melibatkan panitia pengadaan.
Faktanya, tanah yang dibebaskan dilakukan kepada pihak yang tidak sesuai sehingga dana yang diberikan bukan kepada pemilik yang sesuai dengan legalitas sertifikat tanah.
"Sebagai barang bukti kami turut menyita, SK (Surat Keputusan) Wali Kota Bontang tentang penunjukan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tahun 2012. Berita acara pembayaran lahan laboratorium kwitansi aprisal Rp7 Juta. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) perubahan," sebut Hari lagi.
Kasus ini diduga menyeret pejabat Pemkot Bontang, baik pejabat lama maupun pejabat baru. Tanah yang dibebaskan semestinya dilakukan oleh panitia tanpa perantara tapi dalam pelaksanannya, melibatkan beberapa pihak yang sudah diatur, dan itu menyalahi aturan. "Tim panitia pengadaan ada lima orang. Itu juga kami periksa," tutup Hari.
Editor: Aspian Nur